Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menilai uang pemberian Rp 3 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, sebagai uang halal karena bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Noel mengatakan, Bobby menyerahkan uang Rp 3 miliar sebagai fee atau imbalan karena meminta bantuannya mengurus perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan.
Noel juga menyatakan sama sekali tidak mengetahui urusan sertifikat K3 yang kini dibahas dalam sidang.
Noel menyampaikan hal tersebut saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Video: Kompas.com/Shela Octavia
Penulis: Shela Octavia, Jessi Carinaย
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Noel #Hukum #Cut