Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi pelaporan akademisi Feri Amsari hingga Ubedilah Badrun ke polisi usai mengkritik pemerintah.
Menko Yusril menegaskan akdemisi bebas mengkritik pemerintah karena tidak terdapat larangan terkait hal tersebut.
Menurutnya, hal itu pun berlaku untuk akademisi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yusril menilai seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme etik alih-alih dibawa ke ranah pidana.