UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang PPRT pada 21 April 2026, setelah melalui proses legislasi panjang selama 22 tahun.
Komisi HAM menilai aturan ini memperkuat pengakuan negara serta perlindungan hak asasi bagi pekerja domestik. UU ini juga menjadi jaminan hukum bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
Melalui regulasi ini, pekerja rumah tangga berhak atas upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan. Selain itu, usia minimum kerja ditetapkan 18 tahun untuk mencegah pekerja anak.
UU PPRT juga mengatur perjanjian kerja yang transparan, serta mengganti istilah “majikan” dan “pembantu” menjadi “pemberi kerja rumah tangga” dan “pekerja rumah tangga”.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV