Selebritas Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.
Dalam perkara ini, Ammar menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya terkait dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.
Hakim menyatakan Ammar terbukti mengedarkan sabu dan tembakau sintetis bersama para terdakwa lain dari dalam Rutan Salemba.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV