JAKARTA, KOMPAS.TV - Presidium Kebangsaan 08, mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan, terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan yang dilakukan guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani.
Pendukung Presiden Prabowo itu menilai, pernyataan yang disampaikan Saiful bersama Islah Bahrawi, merupakan bentuk hasutan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Menurutnya, ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi bentuk kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.
Di sisi lain, dosen ilmu hukum STHI Jentera, Asfinawati menilai apa yang dilakukan sejumlah pihak melaporkan Saiful Mujani dan beberapa pengamat lainnya adalah bentuk "judicial harassment''.
Di mana pemerintah atau pihak kuat, menyalahgunakan proses hukum untuk mengintimidasi, membungkam, dan menghentikan kritik masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Saiful Mujani tegaskan ucapannya mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo, bukan sebuah ajakan makar melainkan kritik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, demi menyelamatkan rakyat.
Baca Juga Saiful Mujani hingga Ubedilah Badrun Dilaporkan Polisi, Kebebasan Berpendapat Terancam? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/664675/saiful-mujani-hingga-ubedilah-badrun-dilaporkan-polisi-kebebasan-berpendapat-terancam-satu-meja
#saifulmujani #prabowo #islahbahrawi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/664824/polemik-saiful-mujani-islah-bahrawi-presidium-08-desak-bareskrim-proses-dugaan-makar