Polisi menangkap empat pelaku spesialis pengganjal mesin ATM di Jakarta yang diketahui telah menguras uang korban hingga ratusan juta rupiah. Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
Dalam aksinya, para pelaku terekam CCTV berpura-pura membantu korban yang kartunya terganjal di mesin ATM. Mereka kemudian mengarahkan korban memasukkan PIN dan memanfaatkan kelengahan untuk menguras saldo rekening dengan modus tusuk gigi yang dipasang di mesin.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tusuk gigi modifikasi, kartu ATM, hingga gergaji besi. Para pelaku kini dijerat pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV