Terdakwa Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ammar dinilai terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.
"Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar alias Amar Sony oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yangharus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap." kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam putusan di PN Jakpus, Kamis (23/4/2026).
Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#AmmarZoni #SidangAmmarZoni #KasusAmmarZoni #Kriminal #Hukum #Narkoba #News #vjlab