:

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Narkoba

2 jam lalu

Terdakwa Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ammar dinilai terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.

"Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar alias Amar Sony oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yangharus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap." kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam putusan di PN Jakpus, Kamis (23/4/2026).

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 


#AmmarZoni #SidangAmmarZoni #KasusAmmarZoni #Kriminal #Hukum #Narkoba #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke