JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yursil Ihza Mahendra menanggapi kasus akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun dilaporkan ke polisi karena melontarkan kritik ke pemerintah.
Yusril mengatakan polisi perlu mengundang yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, namun tidak perlu melanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Polisi mempelajari kemudian diundang bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi. Saran saya hadir saja diklarifikasi masalah itu, syukur-syukur tidak perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Yusril, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa akademisi tidak ada larangan untuk kritik pemerintah.