Bareskrim Polri mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional yang melibatkan puluhan ribu korban di berbagai negara. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi sekitar 34 ribu korban dengan estimasi kerugian global mencapai Rp350 miliar.
Dua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Keduanya diketahui mengembangkan dan menjual sekitar 22 jenis phishing tools sejak 2018 melalui website dan Telegram, dengan transaksi menggunakan aset kripto.
Phishing tools tersebut digunakan untuk membuat situs palsu yang menyerupai layanan resmi, guna mencuri data seperti username, password, hingga OTP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Diamanty Meiliana
#Phishing #KejahatanSiber #CyberCrime #Bareskrim #Polri #PenipuanOnline #ScamAlert #WaspadaOnline #KeamananDigital #Hacker #JanganKlik
#Viral #vjlab