Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan phishing global yang melibatkan sepasang kekasih sebagai pelaku utama. Keduanya diduga memproduksi dan menjual perangkat lunak ilegal.
GWL berperan sebagai pengembang utama phishing tools yang telah dibuat dan disempurnakan sejak 2018. Sementara itu, FYT bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan, termasuk menampung pembayaran dalam bentuk kripto sebelum dikonversi menjadi rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan website khusus yang terhubung dengan Telegram untuk menjual skrip kepada ribuan pembeli.
Data menunjukkan terdapat sekitar 2.440 pembeli yang menggunakan tools tersebut, dengan total korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.
Akibat kejahatan ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp350 miliar, sementara pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Diamiantt Meiliana
#Phishing#KejahatanSiber
#CyberCrime #Bareskrim
#Polri #FBI #Hacker #vjlab