Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia dan uang senilai Rp2 miliar dari penggeledahan safe deposit box milik Rizal, tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Rizal merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut safe deposit box tersebut berada di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia menuturkan dalam safe deposit box itu, penyidik KPK menyita sejumlah valuta asing (valas) hingga logam mulia senilai miliaran rupiah.