Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial I oleh mantan suami sirinya berinisial THA di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam reka ulang adegan yang digelar Selasa (21/4/2026), muncul fakta baru.
Pelaku yang kini berstatus tersangka diduga merencanakan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono menjelaskan, dalam rekonstruksi terbukti tersangka THA berencana melakukan pembunuhan. Tujuannya yakni untuk menguasai harta dari korban.
Dalam reka ulang THA memperagakan 38 adegan. Mulai dari adegan menelepon, menghabisi korban, hingga melarikan diri.
Dalam rekonstruksi juga terungkap, tersangka mengambil harta milik korban berupa cincin dan gelang, sebelum melarikan diri.