DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan UU PPRT ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang dan mayoritas merupakan perempuan.
Selama ini, kelompok tersebut dinilai belum mendapatkan perlindungan hukum spesifik dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
UU PPRT menjadi penegasan, negara hadir melindungi kelompok marginal yang selama ini terabaikan.
UU tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh.