:

10 Hak Pekerja Rumah Tangga di UU PPRT yang Baru Disahkan, Berhak Cuti hingga dapat BPJS

3 hari lalu

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan UU PPRT ini menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang dan mayoritas merupakan perempuan.

Selama ini, kelompok tersebut dinilai belum mendapatkan perlindungan hukum spesifik dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

UU PPRT menjadi penegasan, negara hadir melindungi kelompok marginal yang selama ini terabaikan.

UU tersebut juga mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh. 
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke