PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan telah menyelesaikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Uang yang dikembalikan BNI tersebut sebelumnya diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara berinisial AH.
AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana umat.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Katolik di Tanah Air, utamanya kepada jemaat Gereja Paroki Aek Nabara.
Suster Natalia Situmorang selaku Bendahara CU Paroki Aek Nabara, membenarkan pengembalian dana secara penuh tersebut.