Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses menjalankan aksi undercover buy menggunakan aset kripto untuk membongkar sindikat phishing internasional.
Meski beroperasi secara global dengan kerugian 20 juta dolar AS atau setara Rp350 miliar, siapa sangka dua otaknya justru diringkus di Kupang.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs yang memperjualbelikan perangkat untuk akses ilegal tersebut, yang kemudian menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan undercover buy menggunakan aset kripto guna memastikan fungsi perangkat lunak itu. Hasilnya, tools yang dijual terbukti digunakan untuk aktivitas phishing dan pencurian data.
Dari pengungkapan ini, penyidik mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli sejak 2019 hingga 2024. Total ada 34.000 korban di berbagai negara.
Polisi juga telah menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYTP di Kupang, Nusa Tenggara Timur, serta menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Diamanty Meiliana
#Kopassus #Pangkopassus #TNI #DjonAfriandi #Hoaks #FakeNews #CekFakta #StopHoaks #IstanaPresiden #BeritaTerkini #NewsUpdate
#Viral #Trending #InfoIndonesia #vjlab