DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
UU PPRT mengatur delapan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga (PRT).
Salah satunya memberikan upah dan tunjangan hari raya (THR) kepada PRT, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Selain itu, pemberi kerja juga berkewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja rumah tangga.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#politik #uupprt #dprri #pekerjarumahtangga #vjlab