:

UU PPRT Akhirnya Sah Setelah Mandek 22 Tahun, Ini Kewajiban Pemberi Kerja dan ART

4 hari lalu

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

UU PPRT mengatur delapan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga (PRT).

Salah satunya memberikan upah dan tunjangan hari raya (THR) kepada PRT, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Selain itu, pemberi kerja juga berkewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja rumah tangga. 

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#politik #uupprt #dprri #pekerjarumahtangga #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke