:

Refly Harun Soroti Restorative Justice Rismon, Kubu Roy Minta Dibatalkan

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti penerapan restorative justice dalam kasus yang melibatkan Rismon Sianipar.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Refly, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Berdasarkan KUHAP yang baru, jika ancaman hukuman di atas lima tahun, maka tidak boleh mendapatkan restorative justice. Itu syarat objektif yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.

Refly menekankan bahwa jika menggunakan asas lex favorio atau prinsip hukum yang menguntungkan, maka perbandingan harus dilakukan antara aturan yang setara, yakni antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

“Kalau KUHAP lama tidak mengatur, maka harus kembali ke KUHAP yang baru. Tidak boleh turun ke peraturan di bawah undang-undang,” katanya.

Atas dasar itu, ia menilai penerapan restorative justice dalam kasus tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664470/refly-harun-soroti-restorative-justice-rismon-kubu-roy-minta-dibatalkan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke