Pemerintah Jepang mencabut larangan ekspor senjata mematikan melalui penerbitan pedoman penjualan senjata baru yang disahkan pada Selasa (21/4/2026).
Pedoman ini disebut sebagai perubahan besar dalam kebijakan pasifis yang dianut Jepang usai Perang Dunia Kedua.
Sekretaris Kabinet Jepang, Minoru Kihara menyatakan, perubahan ini dibutuhkan untuk menjamin keamanan Jepang di tengah situasi keamanan yang cepat berubah.
Menurutnya, Tokyo hendak menciptakan basis industri militer yang dibutuhkan dalam menjawab tantangan keamanan.