MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap 3 orang tersangka penjualan ilegal BBM subsidi jenis Pertalite.
Inilah video detik-detik bukti mobil berisikan 23 jerigen plastik dengan masing-masing jerigen berkapasitas 35 liter.
Sehingga ketika BBM dari SPBU masuk ke dalam tangki maka otomatis langsung tersalurkan ke masing-masing jerigen dengan selang penghubung dan pompa minyak.
Dalam prakteknya pelaku dibantu karyawan SPBU, yang disebut mendapat fee 5.000 per jerigennya.
Polisi menyebut penjualan BBM subsidi eceran ilegal dan meminta masyarakat melapor jika menemukan kejadian serupa.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 55UU RI nomo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/664445/polisi-bongkar-praktek-penjualan-ilegal-bbm-subsidi