Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi aturan terkait pajak kendaraan listrik yang mengalami penyesuaian. Ia menegaskan tidak ada kenaikan beban pajak secara keseluruhan bagi kendaraan listrik.
Menurutnya, skema yang berlaku hanya mengalami pergeseran pengaturan, bukan penambahan tarif. Sebelumnya terdapat bentuk subsidi atau insentif tertentu, namun secara net-net kebijakan tersebut tetap setara tanpa perubahan beban pajak bagi masyarakat.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan listrik dibanding kebijakan sebelumnya, melainkan hanya penyesuaian mekanisme dalam pengaturannya.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV