Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi terutama kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tidak boleh hanya selesai lewat sanksi administratif internal.
Harus dilihat juga apakah hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran pidana atau tidak. Kalau masuk, maka tentu harus ada sanksi berupa sanksi pidana yang sesuai peraturan perundang-undangan. Karena negara kita negara hukum, sehingga di kemudian hari harus ada efek jera," tegas Lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Desakan ini muncul setelah data menunjukkan tren kekerasan di kampus terus meningkat sejak tahun 2022. Komisi X menyoroti adanya keterlibatan staf pengajar hingga pimpinan universitas dalam beberapa kasus yang dilaporkan.
"Dosen seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjadi role model. Selama itu melanggar undang-undang, selama masuk unsur pidananya, maka kami merekomendasikan hukum harus ditegakkan. Jika memang berlanjut di ranah hukum, sanksinya (di kampus) harus diberhentikan," tambah Lalu.
Selain penegakan hukum bagi pelaku, Komisi X juga meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) untuk tidak ragu menghukum institusi yang membiarkan kekerasan berulang tanpa penanganan yang jelas.
Merespons situasi ini, Rektor Institut Pertanian Bogor, Alim Setiawan Slamet menyatakan komitmennya dalam mendukung korban. IPB baru saja merampungkan proses internal terhadap kasus yang dilaporkan pada pertengahan April ini. Tercatat, enam belas mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) telah dijatuhi sanksi administratif setelah terbukti terlibat.
Simak selengkapnya dalam berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Hukum #Kasus #KekerasanSeksual #Kriminal #UI #ITB #Unpad #IPB #News #vjlab