Polisi menangkap dua terduga pelaku yang menikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, berinisial HR dan FU, Minggu (19/4/2026).
Setelah berhasil diringkus, dua tersangka utama kini menjalani proses hukum di bawah pengawalan ketat kepolisian.
Sehari kemudian, dua terduga pelaku tiba di Bandara Pattimura, Ambon, Senin (20/4/2026). Keduanya diketahui bakal melakukan pemeriksaan tambahan di Markas Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menyebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP baru terkait dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Rosita saat diwawancarai, Senin.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #nuskei #nuskeitewas #ambon #kei #nuskeiditikam #vjlab