Direktorat Jenderal Imigrasi, Hendarmengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK.
Ketiganya diduga berperan dalam mengatur dan memfasilitasi perjalanan warga negara asing dari Indonesia menuju Australia secara ilegal.
Para tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari kedatangan sejumlah warga negara Pakistan ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Mereka diduga tergiur tawaran keberangkatan ke Australia yang diperoleh melalui media sosial. Para korban kemudian diarahkan oleh tersangka SA untuk tinggal sementara di wilayah Tangerang sebelum dipindahkan ke beberapa lokasi lain.
Dalam prosesnya, para korban dibawa ke sejumlah daerah seperti Saumlaki dan Dobo di Maluku dengan alasan menunggu proses visa Australia.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, visa yang dijanjikan tidak pernah diproses. Selain itu, para korban juga diduga difasilitasi oleh jaringan pelaku untuk keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur laut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Diamanty Meiliana
#TPPO #PenyelundupanManusia #ImigrasiIndonesia #WNAPakistan #HumanTrafficking #JalurIlegal #KerjaDiLuarNegeri #PenipuanKerja #KasusImigrasi #Vjlab