Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memberikan peringatan terkait usulan pemberian izin terbang menyeluruh atau blanket overflight clearance bagi pesawat militer asing di ruang udara Indonesia.
Hasanuddin menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kedaulatan di laut dan di udara. Jika di laut Indonesia mengenal Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai perlintasan bebas, maka ruang udara sepenuhnya berada dalam kendali kedaulatan absolut negara.
"Setiap pesawat asing yang melintas harus memiliki izin resmi sesuai aturan internasional. Jika kita memberikan blanket clearance yang memungkinkan pesawat asing melintas secara terus-menerus, itu sama saja dengan menyerahkan sebagian dari kedaulatan kita," tegas politisi PDI-P tersebut di Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026)
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan amanat undang-undang merujuk pada regulasi pengelolaan ruang udara setiap izin melintas (flight clearance) harus melalui prosedur ketat yang melibatkan koordinasi terpadu tiga instansi yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
Hasanuddin menyoroti risiko geopolitik jika izin tersebut diberikan, terutama kepada negara besar seperti Amerika Serikat. Ia khawatir ruang udara Indonesia akan disalahgunakan untuk kepentingan militer atau menyerang negara lain yang bersahabat dengan Indonesia.
"Bayangkan jika wilayah kita digunakan sebagai jalur untuk menyerang negara lain, misalnya Iran. Dengan memberikan ruang udara, berarti kita memberikan fasilitas kepada lawan mereka. Ini sangat berbahaya," kata Hasanuddin.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Geopolitik #Pesawat #AmerikaSerikat #Indonesia #Penerbangan #vjlab