KOMPAS.TV - BNI mengatakan telah mengembalikan sebesar Rp 7 miliar dari kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara dari kerugian senilai Rp 28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara secepatnya.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).