Kasus dugaan deposito fiktif senilai Rp28 miliar yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian telah menetapkan seorang oknum pegawai bank sebagai tersangka setelah dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi dan pihak terkait.
Peristiwa ini bermula pada 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama Deposito Investment dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga perbankan pada umumnya.
Produk tersebut ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi bank, sementara dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan untuk meyakinkan korban hingga dana terkumpul mencapai Rp28 miliar.
Kasus ini terungkap saat pihak gereja mencoba mencairkan dana pada akhir 2025, namun tidak berhasil. Setelah ditelusuri, dana tersebut tidak tercatat dalam sistem bank. Tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri usai dilaporkan ke polisi pada Februari 2026, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan diamankan aparat.
Dampak kasus ini sangat besar bagi jemaat, mengingat dana tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkan selama puluhan tahun untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Meski demikian, belakangan pihak bank menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana nasabah, sementara penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Diamanty Meiliana
#KasusBNI #BNIAekNabara
#DepositoPalsu #DepositoFiktif
#OknumBank #PenggelapanDana
#KasusRp28Miliar #BeritaHariIni
#SumateraUtara #Labuhanbatu
#PenipuanBank #InvestasiBodong #vjlab