:

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Kades, Kecuali Dana Dipakai Nikah Lagi

3 jam lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dikriminalisasi, kecuali terbukti menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, termasuk hal yang tidak semestinya.

Dalam arahannya kepada jajaran Kejaksaan, Burhanuddin mencontohkan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti menikah lagi sebagai bentuk pelanggaran yang dapat diproses hukum.

Tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, ujarnya Minggu (19/4/2026)

Ia menegaskan, jika anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka aparat penegak hukum dipersilakan untuk menindak tegas.

Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan diproses, katanya.

Namun, Burhanuddin mengingatkan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak langsung berujung pidana. Ia meminta jajaran Kejaksaan lebih mengedepankan pembinaan terhadap aparat desa.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, dengan membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 


#Burhanuddin #JaksaAgung #Korupsi #KepalaDesa #Hukum #Kriminal #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke