Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dikriminalisasi, kecuali terbukti menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, termasuk hal yang tidak semestinya.
Dalam arahannya kepada jajaran Kejaksaan, Burhanuddin mencontohkan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti menikah lagi sebagai bentuk pelanggaran yang dapat diproses hukum.
Tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, ujarnya Minggu (19/4/2026)
Ia menegaskan, jika anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka aparat penegak hukum dipersilakan untuk menindak tegas.
Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan diproses, katanya.
Namun, Burhanuddin mengingatkan agar kesalahan yang bersifat administratif tidak langsung berujung pidana. Ia meminta jajaran Kejaksaan lebih mengedepankan pembinaan terhadap aparat desa.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, dengan membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Burhanuddin #JaksaAgung #Korupsi #KepalaDesa #Hukum #Kriminal #News #vjlab