JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo menghadiri rapat Komisi III DPR untuk memberi masukan soal RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Senin (20/4/2026).
Prof. Harkristuti membeberkan sejumlah catatan terkait RUU Perampasan Aset hingga menyinggung sentimen politik.
“Semua tindakan negara harus berdasar hukum (due process of law) yang dirumuskan secara hati-hati,” ujar Prof. Harkristuti.
“Hukum tidak boleh menjadi alat represif, dan implementasinya juga tidak boleh menjadi alat politik,” lanjutnya.