Dua pria didakwa karena selundupkan ribuan ratu semut.
Zhang Kequn dan Charles Mwangi didakwa di pengadilan di Nairobi pada Selasa (14/4) atas dugaan perdagangan satwa liar tanpa izin.
Keduanya ditangkap pada 10 Maret 2026 dengan barang bukti sekitar 2.000 ratu semut yang disimpan dalam tabung.
Zhang diduga membeli semut tersebut dari Mwangi dengan harga sekitar 100 shilling Kenya per ekor.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perdagangan spesies hidup yang dilindungi tanpa izin resmi.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV