KOMPAS.TV - Jelang penyelenggaraan ibadah haji 2026, Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.
Kebijakan pengetatan akses masuk Kota Mekkah mulai diberlakukan sejak 13 April 2026. Dengan pengetatan ini, hanya orang-orang dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah, yakni pemegang izin tinggal yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Bagi yang tidak memenuhAi ketentuan, akan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Mekkah.