:

Bayar Pajak Tanpa KTP, Korlantas Pastikan Verifikasi Tetap Berlaku

11 jam lalu

Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama menuai perhatian luas. Di satu sisi, aturan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang terkendala dokumen. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kendaraan akibat lemahnya jejak kepemilikan. Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti menghapus proses verifikasi. Aparat tetap melakukan pengecekan untuk memastikan status kendaraan yang dibawa wajib pajak. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan tetap hidup secara administratif meski belum dilakukan balik nama. Di sinilah potensi celah muncul. Kendaraan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan kepemilikan yang sah, sehingga berisiko disalahgunakan.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/jje2zIV6qwY

- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA

- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Videographer : Carolus Dori

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#breakingnews #news #pajakkendaraanbermotor #pemprovjabar #bayarpajakkendaraan #syaratbayarpajakkendaraan #polisi #pkb #pajaktahunankendaraan #kdm #otomotifnasional #otomotif #dedimulyadi #kangdedimulyadi #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke