Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama menuai perhatian luas. Di satu sisi, aturan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang terkendala dokumen. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kendaraan akibat lemahnya jejak kepemilikan. Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti menghapus proses verifikasi. Aparat tetap melakukan pengecekan untuk memastikan status kendaraan yang dibawa wajib pajak. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan tetap hidup secara administratif meski belum dilakukan balik nama. Di sinilah potensi celah muncul. Kendaraan dapat digunakan oleh pihak lain tanpa kejelasan kepemilikan yang sah, sehingga berisiko disalahgunakan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #pajakkendaraanbermotor #pemprovjabar #bayarpajakkendaraan #syaratbayarpajakkendaraan #polisi #pkb #pajaktahunankendaraan #kdm #otomotifnasional #otomotif #dedimulyadi #kangdedimulyadi #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia