Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons terkait kritikan MUI soal pemusnahan ikan sapu-sapu secara hidup-hidup. Hal ini disampaikan Pramono di kawasan Jakarta pada Minggu (19/4/2026).
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," ucap Pramono.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa penguburan ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu "rahmatan lil 'alamin" dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky Penulis Naskah: Ahmad Zilky Video Editor: Ahmad Zilky Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko