JAKARTA, KOMPAS.TV – BNI menyampaikan update penyelesaian kasus dana umat Gereja Aek Nabara yang dilaporkan Suster Natalia pada Minggu (19/4/2026).
“BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantau Prapat, Sumatera Utara,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang.
“Jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar. Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” lanjutnya.