Polisi menangkap mantan kepala kas BNI Unit Aek Nabara, Medan, terkait dugaan penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Pelaku diamankan di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026 lalu oleh Polda Sumatera Utara bersama petugas imigrasi, setelah sempat kabur ke Australia dan akhirnya menyerahkan diri.
Dari penyelidikan, pelaku diduga menggunakan dana jemaat untuk investasi pribadi seperti sport center, kafe, dan mini zoo.
Pihak bank menargetkan seluruh dana kembali dalam waktu sepekan.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#BOLDKompasTV