Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 18 April 2026 mengikuti pergerakan harga pasar dunia.
Ia mengatakan, pemerintah tidak mengatur harga BBM non-subsidi. Penetapan harga sepenuhnya diserahkan kepada badan usaha, sesuai mekanisme pasar.
Sementara itu, pemerintah hanya mengatur harga BBM subsidi. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak 2022.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV