Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pemidanaan terhadap akademisi Feri Amsari, Saiful Mujani, dan akademisi lainnya bukanlah serangan kepada personal.
Menurut Isnur, pemidanaan kepada para akademisi merupakan serangan terhadap ruang kebebasan akademik, sipil, dan demokrasi.
"Upaya pemidanaan terhadap akademisi seperti Feri Amsari, Saiful Mujani dan akademisi lain, harus dipandang ini bukan semata-mata serangan kepada personal, tapi ini adalah serangan kepada ruang kebebasan akademik, ruang kebebasan sipil, ruang demokrasi."
Isnur menilai pemidanaan terhadap akademisi Feri Amsari, Saiful Mujani, dan akademisi lainnya merupakan upaya mengkriminalkan pendapat, mengkriminalkan pandangan yang berasal dari pikiran, keahlian.