Empat anggota polisi dari jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH, terkait kasus dugaan penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit (NS) hingga meninggal dunia di mes atau barak Bintara Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan putusan sanksi PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Jumat (17/4/2026).
Keempat personel yang dipecat tersebut masing-masing berinisial AS, AP, GSP, dan MA.