:

4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Penganiayaan Bripda NS

9 jam lalu

Empat anggota polisi dari jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH, terkait kasus dugaan penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit (NS) hingga meninggal dunia di mes atau barak Bintara Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan putusan sanksi PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Jumat (17/4/2026).

Keempat personel yang dipecat tersebut masing-masing berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke