JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak kepolisian menolak laporan terhadap akademisi Feri Amsari.
Desakan ini disampaikan YLBHI menyusul dua laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Feri Amsari.
YLBHI menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Jelas ini upaya mengkriminalkan pendapat, mengkriminalkan pandangan yang berasal dari pikiran, keahlian, dan ini juga bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024,” ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, Sabtu (18/4/2026).