JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik dugaan makar kembali menjadi sorotan publik setelah Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Robina Akbar, menggunakan Pasal 246 KUHP tentang menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Namun, akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati, mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana dalam laporan tersebut. Menurutnya, tuduhan makar tidak bisa dilekatkan hanya karena adanya kekhawatiran atau mobilisasi massa.
Ia mencontohkan kasus-kasus pada masa lalu, seperti serangan terhadap Istana Negara maupun percobaan penyerangan terhadap Presiden Soekarno di Cikini, yang menurutnya memenuhi unsur makar karena ada tindakan nyata berupa kekerasan.
Asfinawati juga menolak anggapan bahwa mobilisasi massa otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.
Ia menambahkan, jika ribuan orang berkumpul dan menyuarakan tuntutan perbaikan negara serta penegakan konstitusi tanpa tindakan kekerasan, hal itu tidak serta-merta dapat disebut makar.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia Nababan, menilai negara tidak boleh hanya bersikap reaktif menunggu kekerasan terjadi lebih dulu.
Menurutnya, provokasi yang bereskalasi dan memicu mobilisasi massa perlu diantisipasi demi melindungi masyarakat.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/uPAoXoLI5gw
#prabowo #kritik #saifulmujani
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/663738/beda-pendapat-ksp-dan-akademisi-soal-saiful-mujani-sebut-jatuhkan-prabowo-hingga-makar-rosi