JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” ujar Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers penerbitan SP3 Rismon Sianipar pada Jumat (17/4/2026).
“Selanjutnya, kami mengirimkan berkas-berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” lanjutnya.