Dari candaan di ruang digital hingga ancaman sanksi serius, dugaan kekerasan berbasis gender di kampus kembali jadi sorotan, seperti yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Regulasi sudah tersedia dan mengatur perlindungan korban, tapi bagaimana implementasinya di lapangan? Apakah sistem yang ada benar-benar mampu memberi rasa aman dan keadilan bagi korban?
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini dan tuliskan komentarmu ya!
Source: @dw.nesia