Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin setuju dengan Andrie Yunus bahwa pelaku penyiraman harus diadili di peradilan umum, Sabtu (18/4/2026).
Menurut dia, hal tersebut karena pelaku melakukan kejahatan sipil sehingga harus diadili di peradilan umum.
“Ke depan, menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya di pengadilan sipil, untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer, begitu,” kata TB di sekolah partai PDI-Perjuangan, Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum
#politik #andrieyunus #kontras #penyiramantni #pdip #vjlab