:

DPR Harap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Sebaiknya Diadili di Peradilan Umum

20 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn) TB Hasanuddin setuju dengan Andrie Yunus bahwa pelaku penyiraman harus diadili di peradilan umum, Sabtu (18/4/2026).

Menurut dia, hal tersebut karena pelaku melakukan kejahatan sipil sehingga harus diadili di peradilan umum.

“Ke depan, menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya di pengadilan sipil, untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer, begitu,” kata TB di sekolah partai PDI-Perjuangan, Jakarta Selatan.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum

#politik #andrieyunus #kontras #penyiramantni #pdip #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke