Andrie Yunus menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI.
Surat tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andrie, Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD, dan diterima oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026
Dalam surat tersebut, Andrie mengungkapkan hasil investigasi kuasa hukumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD, yang mengidentifikasi ada 16 pelaku lapangan.
Namun, saat ini hanya ada empat pelaku yang akan diadili di Pengadilan Militer Jakarta.
Selain itu, Andrie mengaku tak melihat kemajuan maupun keseriusan dalam pengungkapan kasus percobaan pembunuhan berencana yang dialaminya.
Sementara itu, pada 16 April 2026, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui surat keputusan penyerahan perkara tertanggal 15 April 2026.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#AndrieYunus #Tentara #Aktivis #AirKeras #Peristiwa #Hukum #Kriminal #News #vjlab