Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan tersangka lain dalam perkara tersebut.
Iman menjelaskan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk Rismon pada Selasa (14/4/2026).
Menurut penjelasannya, penerbitan SP3 tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice, usai Jokowi sebagai pihak pelapor, menerima permintaan maaf Rismon.