:

Mobil Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturan Barunya

7 jam lalu

Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi standar baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB), Pajak Alat Berat dan bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Melalui aturan ini, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari objek pajak, sehingga setiap kepemilikan dan penyerahan unitnya tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/jje2zIV6qwY

- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA

- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Videographer : Carolus Dori

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Agung Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#BreakingNews #News #Pajak #PajakKendaraan #PajakMobilListrik #AturanBaruPajakKendaraan #PajakKendaraanListrik #PajakPemerintah #IndustriOtomotif #OtomotifNasional #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke