Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi standar baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB), Pajak Alat Berat dan bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Melalui aturan ini, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari objek pajak, sehingga setiap kepemilikan dan penyerahan unitnya tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/jje2zIV6qwY
- https://youtu.be/tGa1R5-nPeA
- https://youtu.be/-j4tJTCTsAo
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#BreakingNews #News #Pajak #PajakKendaraan #PajakMobilListrik #AturanBaruPajakKendaraan #PajakKendaraanListrik #PajakPemerintah #IndustriOtomotif #OtomotifNasional #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia