JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa angkat bicara terkait Rismon Sianipar menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ijazah.
Dokter Tifa menilai penerbitan SP3 Rismon Sianipar hanyalah gimik yang dilakukan Jokowi agar tersangka yang lain mengajukan restorative justice.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan dirinya tidak perlu lagi menanggapi SP3 Rismon.
Diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi telah menerbitkan SP3 untuk tersangka Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Jumat (17/4/2026).