Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Identifikasi tersebut tercatat dalam lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK. Dalam terebut mengungkapkan, adanya peningkatan anggaran program MBG dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
KPK menilai hal itu menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
KPK mengungkap delapan potensi korupsi MBG. Pertama adalah regulasi pelaksanaan yang belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.