Aktivis KontraS Andrie Yunus, korban penyiraman air keras oleh empat Anggota Bais TNI, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras dilakukan di Pengadilan Umum.
Selain itu, Andrie juga meminta kepada Presiden Prabowo agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut kasusnya.
Pernyataan Andrie Yunus tersebut disampaikan melalui surat yang dibawa Koalisi Masyarakat Sipil saat mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/4/2026).
Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi sidang perdana terkait perkara penyiraman air keras ini diperkirakan bakal digelar pada Rabu (29/4/2026).