Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah mempertanyakan skema sisa kuota internet hangus saat berakhirnya masa aktif.
Guntur pun menekankan asas keadilan terkait tarif, yakni transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan.ย
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (16/4/2026).
Sumber: Youtube/Mahkamah Konstitusi
Penulis: Nawir Arsyad Akbarย
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
`#MK #Internet #Kebijakan