KOMPAS.TV - Rismon Sianipar resmi menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus fitnah ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi. Dengan diterimanya surat tersebut, status Rismon sebagai tersangka pun telah dicabut.
Di saat bersamaan, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, juga mengultimatum mantan pengacara Rismon untuk tidak menyudutkan kliennya setelah diterimanya SP3. Jika masih dilakukan, pihaknya akan melapor ke dewan kehormatan advokat.
Rismon yang kini tak lagi menyandang status tersangka kembali menegaskan jika tulisan Roy Suryo di buku Jokowi’s White Paper bukanlah karya seorang peneliti.
Di hari yang sama, kubu Roy Suryo menggelar demo di depan gerbang Gedung DPR Senayan, Jakarta. Mereka kembali menuntut Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik. Kubu Roy menilai janji Jokowi membawa ijazahnya ke pengadilan hanya bohong belaka.
Baca Juga Deret Fakta Penghentian Penyidikan Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu jokowi | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/663600/deret-fakta-penghentian-penyidikan-rismon-dalam-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-kompas-petang
#ijazahjokowi #roysuryo #rismonsianipar
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/663601/tegang-kubu-roy-suryo-demo-soal-kasus-ijazah-jokowi-kuasa-hukum-rismon-layangkan-ultimatum